Beranda | Artikel
Kehormatan Darah dan Harta Seorang Muslim
Selasa, 6 Desember 2022

عَنْ ابْنِ عُمَرَ -رضي الله عنهما-، أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزكاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإسْلَامِ وَحِسَابُهُم عَلَى اللَّهِ تَعَالَى.

Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam dan hisab (pehitungan) mereka pada Allah Ta’ala.

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahîh, diriwayatkan dari jalan Waqid bin Muhammad bin Zaid bin ‘Umar, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنهما .

Hadits ini diriwayatkan oleh:

  1. Imam al-Bukhari (no. 25).
  2. Imam Muslim (no. 22).
  3. Imam Ibnu Mandah dalam Kitâbul-Imân (no. 25).
  4. Imam Ibnu Hibban (no. 175, 219 dalam at-Ta’lîqâtul-Hisân).
  5. Imam ad-Daraquthni (I/512, no. 886).
  6. Imam al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (III/92, 367, VIII/177).
  7. Imam al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 33).

Hadits ini diriwayatkan juga dari sahabat yang lainnya, di antaranya:

  1. Dari Sahabat Abu Hurairah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1399, 1456, 6924, 7284, 7285), ‘Abdur-Razzaq dalam al-Mushannaf (no. 18718), Ahmad (I/19, 35, 37-38, II/423, 528), Muslim (no. 20, 21), Abu Dawud (no. 1556), at-Tirmidzi (no. 2607), an-Nasâ`i (V/14, VII/77), Ibnu Majah (no. 71, 3927), Ibnu Mandah dalam al-Imân (no. 215, 216), Ibnu Hibban (no. 216, 217, 218, 220 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân), al-Baihaqi (III/92, IV/104, VIII/177), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 32), al-Hakim (I/387), dan selainnya.
  2. Dari Sahabat Jabir. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 21 (35), at-Tirmidzi (no. 3341), Ibnu Majah (no. 72, 3928), al-Hakim (II/522), dan selainnya.
  3. Dari Sahabat Anas bin Malik. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 391, 392, 393), Ahmad (III/199, 225), Ibnu Nashr al-Marwazi dalam Ta’zhîm Qadrish-Shalâh (no. 9), Abu Dawud (no. 2641), at-Tirmidzi (no. 2608), an-Nasâ‘i (VII/75-77, VIII/ 109), Ibnu Hibban (no. 5865 dalam at-Ta’lîqâtul-Hisân), al-Baihaqi (III/92, VIII/177), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 34), dan selainnya.
  4. Dan dari Sahabat yang lainnya. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله menilai hadits ini shahih mutawatir dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 407, 408, 409, dan 410).

BIOGRAFI PERAWI HADITS

Beliau adalah ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab bin Nufail al-Qurasyi al-Adawi رضي الله عنهما . Kunyahnya adalah Abu ‘Abdir-Rahman dan sering pula dipanggil Ibnu ‘Umar. Beliau رضي الله عنهما lahir pada tahun ketiga Kenabian. Dia masuk Islam bersama ayahnya (‘Umar bin al-Khaththab) dan dia ikut hijrah juga bersama ayahnya. Pada Perang Badar dan Perang Uhud dia ingin ikut tetapi ditolak, karena masih kecil. Kemudian dalam Perang Khandaq dia ikut, waktu itu umurnya sudah mencapai 15 tahun. Dia termasuk orang yang ikut serta dalam Bai’atur-Ridwan.

Ia pernah bermimpi seolah-olah ada dua Malaikat membawanya, lalu ia ceritakan kepada saudara perempuannya, Hafshah (isteri Nabi ﷺ ) dan Hafshah menceritakannya kepada Nabi ﷺ. Kemudian beliau ﷺ bersabda:

نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ.

Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah, seandainya ia shalat malam.1

Sesudah Rasulullah ﷺ bersabda demikian, ia tidak banyak tidur di waktu malam, sebagian besar waktu malamnya digunakan untuk shalat, istighfar kepada Allah, dan terkadang ia melakukannya hingga menjelang sahur. Nabi ﷺ berkata kepada Hafshah, “Sesungguhnya saudaramu (Ibnu ‘Umar) seorang yang shalih.”2

Ibnu Mas’ud رحمه الله berkata, “Sesungguhnya pemuda Quraisy yang paling zuhud terhadap dunia adalah Ibnu ‘Umar.”3

Apabila membaca ayat 16 dari surat al-Hadid, ia selalu menangis.4

Keistimewaan-keistimewaan Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما ialah, ilmunya banyak tetapi tidak kibr (sombong), apabila ditanyakan tentang sesuatu yang tidak dia ketahui, ia berkata: “Aku tidak tahu.” Ia rendah hati, rajin shalat malam, tekun dalam beribadah, teguh pendirian dan dermawan. Ia tidak ikut campur dalam perselisihan yang terjadi antara ‘Ali dan Mu’awiyah (keduanya adalah Sahabat yang dipuji oleh Rasulullah ﷺ ).

Ibnu ‘Umar termasuk di antara tujuh sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits, dan dia menempati urutan kedua setelah Abu Hurairah. Ia meriwayatkan 2630 hadits.5

Haditsnya yang disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim sebanyak 168 hadits. Yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari 81 hadits, dan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim 31 hadits. Ada beberapa sahabat yang meriwayatkan hadits darinya.

Beliau wafat di Makkah tahun 73 H pada usia 83 tahun dan dimakamkan di sana. Ada pendapat dari Imam Malik bahwa beliau wafat pada usia 87 tahun.6

KEDUDUKAN HADITS

Hadits ini sangat agung karena menjelaskan kaidah-kaidah agama dan pokoknya berupa mentauhidkan Allah Ta’ala, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan jihad fî sabîlillâh, dan pelaksanaan berbagai kewajiban lainnya dalam syariat Islam. Hadits ini pun menerangkan bahwasanya darah dan harta seorang muslim adalah haram (tidak boleh ditumpahkan dan dirampas).

PENJELASAN HADITS

  1. Sabda Rasulullah ﷺ :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ …..

Aku diperintah untuk memerangi manusia.

Yang menyuruh Rasulullah ﷺ untuk memerangi manusia adalah Allah Ta’ala. Sebab, tidak ada yang memerintah beliau selain Allah Ta’ala. Apabila seorang sahabat berkata, “Kami diperintah dengan ini, atau kami dilarang dari ini,” maka orang yang memerintah dan melarang mereka adalah Rasulullah ﷺ .7

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمه الله menjelaskan sabda Rasulullah ﷺ “Aku diperintah untuk memerangi manusia”. Manusia yang dimaksud di sini adalah kaum musyrikin penyembah berhala, bukan Ahlul-Kitab. Hal ini berdasarkan hadits riwayat an-Nasâ`i, Rasulullah ﷺ bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أقَاتِلَ المُشْرِكِيْنَ …

Aku diperintahkan untuk memerangi kaum musyrikin.8

Sabda beliau ﷺ :

… إِلَّأ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ …

(kecuali dengan hak Islam), ini hanya diriwayatkan al-Bukhari, sedangkan Muslim tidak meriwayatkannya.

Ada hadits semakna yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari berbagai jalur. Di dalam Shahîh al-Bukhari disebutkan hadits dari Anas bin Malikz , dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ، فَإِذَا شَهِدُوْا أَنْ لَا إلهَ إِلَّا اللَّه وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ، وَصَلُّوْا صَلَاتنَا، وَاسْتَقْبَلُوْا قِبْلَتَنَا، وَأَكَلُوْا ذَبِيْحَتَنَا؛ فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا. لَهُمْ مَا لِلْمُسْلِمِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُسْلِمِيْنِ.

Aku diperintahkan memerangi manusia (yakni kaum musyrikin) hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Jika mereka telah bersaksi bahwa tidak ada iyang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kemudian shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan hewan sembelihan kami, sungguh darah dan harta mereka diharamkan terhadap kami, kecuali dengan haknya. Mereka memiliki hak yang sama seperti kaum Muslimin, dan mereka memiliki kewajiban yang sama seperti kaum Muslimin.9

Hadits yang sama diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه . Namun hadits Abu Hurairah yang terkenal tidak ada penyebutan tentang mendirikan shalat dan membayar zakat. Di dalam Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوْا: لَاإِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَمَنْ قَالَهَا عَصَمَ مِنِّيْ مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ. وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ.

Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengatakan Lâ ilâha illallâh. Barangsiapa yang mengucapkannya, maka darah dan jiwanya terlindungi dariku, kecuali dengan haknya dan hisab dirinya ada pada Allah l .10

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

…. حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَاإِلَهَ إَلَّا اللَّه، وَيُؤْمِنُوْا بِيْ وَبِمَا جِئْتُ بِهِ …

Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan beriman kepadaku dan kepada yang aku bawa.11

Hadits di atas juga diriwayatkan Muslim dari Jabir رحمه الله dari Nabi ﷺ dengan redaksi,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوْا: لَاإِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوا : لَاإِلَهَ إِلَّا اللَّه عَصَمَ مِنِّيْ دِمَاءهُمْ وأَمَوالَهُم إِلَّا بِحَقِّهَا. وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. ثُمَّ قَرَأَ ﴿ فَذَكِّرْۗ اِنَّمَآ اَنْتَ مُذَكِّرٌۙ لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ ﴾

“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengatakan lâ ilâha illallâh. Apabila mereka mengatakan lâ ilâha illallâh, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haknya, dan hisab mereka ada pada Allah,” kemudian Nabi ﷺ membaca firman Allah سبحانه وتعالى “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah orang yang memberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Qs al-Ghâsyiyah/88:21-22)”.12

Muslim juga meriwayatkan hadits di atas dari Abu Malik al-Asyja’i رحمه الله dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قَالَ لَاإِلَهَ إِلَّا اللَّه وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللَّهِ، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ.

Barangsiapa berkata “Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah” dan kafir dengan apa saja yang disembah selain Allah, maka harta dan darahnya diharamkan, sedangkan hisabnya ada pada Allah سبحانه وتعالى .13

  1. Sabda Rasulullah ﷺ :

عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ

Mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku.

Menunjukkan bahwa ketika beliau ﷺ bersabda seperti itu, beliau telah diperintahkan berperang dan membunuh siapa saja yang menolak masuk Islam. Itu semua terjadi pasca hijrahnya beliau ke Madinah. Sebagaimana diketahui dengan pasti bahwa Nabi ﷺ menerima siapa saja yang datang kepada beliau untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja, kemudian beliau melindungi darahnya dan menamakannya sebagai orang muslim. Nabi ﷺ pernah mengecam keras pembunuhan yang dilakukan Usamah bin Zaid رضي الله عنهما terhadap orang yang mengucapkan lâ ilâha ilallâh, yaitu ketika Usamah bin Zaid رضي الله عنهما mengangkat pedang kepadanya. Orang itu mengucapkan kalimat lâ ilâha ilallâh, namun Usamah tetap membunuhnya.14

Rasulullah ﷺ tidak pernah memberi syarat kepada orang yang datang kepada beliau guna masuk Islam agar orang tersebut mengerjakan shalat dan membayar zakat. Bahkan diriwayatkan bahwa beliau menerima keislaman salah satu kaum dan mereka mensyaratkan tidak membayar zakat. Di dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Jabir رضي الله عنه ia berkata, “Orang-orang Tsaqif membuat syarat kepada Rasulullah ﷺ agar mereka tidak dikenakan kewajiban sedekah (zakat) dan jihad, kemudian Rasulullahr bersabda, ‘Mereka akan bersedekah dan berjihad’”15

Hal-hal yang Dapat Melindungi Darah dan Harta

Rasulullah ﷺ menjelaskan hal-hal yang dapat melindungi darah dan harta dari kesia-siaan, di antaranya ialah:

  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat. Hal ini berdasarkan sabda beliau r :

حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لَاإِلَهَ إَلَّا اللَّه وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ.

Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

  1. Mendirikan shalat. Hal ini berdasarkan sabda beliau r :

وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ.

Dan mendirikan shalat.

  1. Membayar zakat. Hal ini berdasarkan sabda beliau r :

ويُؤْتُوْا الزَّكَاةَ.

Dan membayar zakat.

  1. Berpegang teguh dengan hak-hak Islam yang lainnya.

Barangsiapa yang mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam agama yang lainnya, maka harta dan darahnya haram. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah n :

فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ.

Jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku.

Dengan keterangan di atas, maka menjadi jelaslah penyatuan hadits-hadits bab ini, dan bahwa semuanya benar. Sesungguhnya dengan dua kalimat syahadat saja sudah bisa melindungi orang yang mengucapkannya dan ia menjadi muslim dengannya. Jika setelah masuk Islam, ia mendirikan shalat, membayar zakat, dan mengerjakan syariat-syariat Islam, ia berhak atas hak dan kewajiban kaum Muslimin. Jika ia tidak mengerjakan salah satu dari rukun Islam tersebut dan mereka dalam satu kelompok yang mempunyai kekuatan, maka mereka diperangi.16

Dalam Shahîh Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ memanggil ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه pada Perang Khaibar lalu memberinya bendera perang dan bersabda: “Berjalanlah dan jangan menoleh hingga Allah memberi kemenangan kepadamu.”

‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه pun berjalan beberapa langkah kemudian berhenti dan berteriak: “Wahai Rasulullah, untuk apa aku memerangi manusia?”

Nabi ﷺ bersabda: “Perangilah mereka hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka melakukan hal tersebut, mereka telah menjaga darah dan harta mereka darimu, kecuali dengan haknya, dan hisab mereka ada pada Allah سبحانه وتعالى “.17

Pada hadits di atas, Nabi ﷺ menjadikan sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat itu dapat melindungi jiwa dan harta, kecuali dengan haknya. Di antara haknya, ialah menolak shalat dan zakat setelah masuk Islam seperti dipahami para sahabat.18

Di antara dalil dari Al-Qur‘ân yang menunjukkan kewajiban memerangi kelompok yang menolak mendirikan shalat dan membayar zakat, ialah firman Allah سبحانه وتعالى :

﴿… فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ … ﴾

Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan… (Qs at-Taubah/9:5).

Firman Allah l :

﴿ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗ… ﴾

Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat maka (mereka itu) saudara-saudara kalian seagama. (Qs at-Taubah/9:11).

Dan firman Allah l :

﴿ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ﴾

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Qs al-Bayyinah/98:5).

Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa jika Nabi ﷺ hendak menyerang salah satu kaum, beliau tidak menyerang mereka hingga pagi hari. Jika beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka. Jika beliau tidak mendengarnya, beliau menyerang mereka.19

Ini semua menunjukkan bahwa Nabir mengakui keadaan orang-orang yang masuk Islam. Jika mereka mengerjakan shalat dan membayar zakat, maka mereka tidak diperangi. Jika mereka tidak mengerjakannya, maka tidak ada alasan yang menghalangi untuk tidak memerangi mereka.

Ada perdebatan dalam masalah ini antara Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه dengan ‘Umar bin Khaththab رضي الله عنه , seperti yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim. Yaitu hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه , ia mengatakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, Abu Bakar ash-Shiddiq menjadi khalifah sepeninggal beliau, dan di antara orang-orang Arab menjadi kafir.

‘Umar berkata kepada Abu Bakar: “Bagaimana engkau memerangi manusia, padahal Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka berkata bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah. Barangsiapa berkata bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, maka ia telah melindungi darah dan hartanya dariku, kecuali dengan haknya, dan hisabnya ada pada Allah سبحانه وتعالى ’.”

Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, aku pasti memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar zakat unta dan kambing yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah ﷺ , aku pasti memerangi mereka karena penolakan mereka tersebut”.

‘Umar berkata: “Demi Allah, ucapan itu saya pandang bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (mereka), kemudian aku tahu bahwa ia pihak yang benar”.20

Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه memerangi mereka dengan berhujjah kepada sabda Rasulullah ﷺ , “kecuali dengan haknya.” Itu menunjukkan bahwa memerangi orang-orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat namun meninggalkan hak Islam itu diperbolehkan.

Di antara haknya, ialah membayar hak harta yang wajib. Sedangkan ‘Umar bin Khaththab رحمه الله menduga bahwa sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat itu sudah melindungi darah di dunia, karena berpatokan kepada keumuman hadits pertama, sebagaimana anggapan sejumlah orang, bahwa orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat itu terlindungi dari masuk neraka karena berpatokan kepada keumuman redaksi hadits yang ada. Padahal yang semestinya tidak seperti itu. Setelah itu, ‘Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه rujuk kepada pendapat Abu Bakar رضي الله عنه .

An-Nasâ‘i21 meriwayatkan perdebatan Abu Bakar dengan ‘Umar bin al-Khaththab dengan adanya tambahan, bahwa Abu Bakar berkata kepada ‘Umar bin al-Khaththab: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat’.”21

Perkataan Abu Bakar رضي الله عنه , “Demi Allah, aku pasti memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat karena zakat adalah hak harta.” Menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan shalat, ia diperangi karena shalat adalah hak badan. Begitu juga orang yang meninggalkan zakat, karena zakat adalah hak harta.

Di sini terdapat dalil bahwa memerangi orang yang meninggalkan shalat itu menjadi konsensus bersama, karena Abu Bakar رضي الله عنه menjadikannya sebagai prinsip dari sebuah analogi, dan itu tidak disebutkan secara tersurat dalam hadits yang dijadikan dasar oleh ‘Umar رضي الله عنه , namun Abu Bakar رضي الله عنه mengambilnya dari sabda Nabi ﷺ , “kecuali dengan hak Islam”. Begitu juga zakat, karena zakat termasuk hak harta. Itu semua termasuk hak-hak Islam.

Dalil lain tentang dibolehkannya memerangi orang-orang yang meninggalkan shalat ialah hadits yang terdapat dalam Shahîh Muslim dari Ummu Salamah رضي الله عنها, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:

إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ. وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ. وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، أَلَا نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لَا، مَا صَلُّوْا.

“Sesungguhnya akan diangkat para pemimpin atas kalian. Tindakan mereka ada yang kalian anggap benar dan ada pula yang kalian pandang mungkar. Siapa saja membenci tindakan mungkar mereka, niscaya ia bebas dari dosa. Siapa saja yang mengingkarinya, niscaya ia akan selamat. Namun siapa saja yang ridha dan mengikuti (maka ia telah berdosa),” para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa kita tidak memerangi mereka?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak (tidak boleh memerangi mereka), selama mereka mengerjakan shalat.” 22

Perawi hadits mengatakan bahwa maksud dari membenci dan mengingkari kemungkaran parapemimpin tersebut dalam hadits ini, yaitu membenci dan mengingkari kemungkaran mereka dengan hati.23

Hukum orang-orang yang meninggalkan seluruh rukun-rukun Islam ialah diperangi sebagaimana diperangi karena meninggalkan shalat dan zakat.24

Itulah pembahasan tentang memerangi kelompok yang menolak mengerjakan salah satu kewajiban-kewajiban Islam.

Adapun memerangi satu orang yang menolak mengerjakan salah satu rukun Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menolak melakukan shalat dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Ubaid, dan selain mereka.

Pendapat tersebut didukung oleh hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhari dan Shahîh Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه , bahwa Khalid bin al-Walid meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk membunuh seseorang. Rasulullah ﷺ bersabda: “Jangan, barangkali ia masih mengerjakan shalat,” Khalid bin al-Walid رضي الله عنه berkata, “Betapa banyak orang yang shalat mengatakan sesuatu yang tidak ada di hatinya.”

Rasulullah ﷺ menjawab:

إِنِّيْ لَمْ أُؤْمَرْ أَنْ أَنْقُبَ قُلُوْبَ النَّاسِ وَلَا أَشُقَّ بُطُوْنَهُمْ.

“Sungguh aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia dan membelah perut mereka”.25

Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari ‘Ubaidillah bin Afi bin al-Khiyar, bahwa salah seorang dari kaum Anshar mengatakan kepadanya, bahwa ia pernah datang kepada Nabi ﷺ guna meminta izin kepada beliau untuk membunuh salah seorang dari orang-orang munafik.

Nabi ﷺ bertanya: “Bukankah ia bersaksi bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah?”

Orang Anshar tersebut menjawab: “Ya betul, dan tidak ada syahadat baginya.”

Nabi ﷺ bertanya: “Bukankah ia mengerjakan shalat?”

Orang Anshar tersebut menjawab: “Betul, dan tidak ada shalat baginya.”

Nabi ﷺ bersabda: “Mereka itulah orang-orang yang Allah melarangku untuk membunuh mereka”.26

Adapun membunuh seseorang yang menolak membayar zakat, di dalamnya terdapat dua pendapat bagi ulama yang berpendapat dibunuhnya orang yang menolak melakukan shalat.

Pendapat Pertama, orang tersebut dibunuh. Ini adalah pendapat terkenal dari Imam Ahmad, dan ia berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Umar di bab ini.

Pendapat Kedua, ia tidak dibunuh. Ini pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad pada riwayat yang lain.

Adapun puasa, Imam Malik dan Ahmad pada riwayat lain berkata: “Orang yang meninggalkannya dibunuh.”

Imam asy-Syafi’i dan Ahmad dalam riwayat lain berkata: “Ia tidak dibunuh”.

Imam asy-Syafi’i berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Umar dan hadits-hadits lain yang semakna, karena hadits-hadits tersebut sedikit pun tidak menyinggung tentang puasa. Oleh karena itu, Imam Ahmad berkata pada riwayat Abu Thalib, “Tidak ada hadits tentang orang yang meninggalkan puasa”.

  1. Sabda Rasulullah ﷺ :

إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلَامِ.

Kecuali dengan hak Islam.

Itstistna (pengecualian) dalam hadits ini terputus. Maksudnya, sesudah terjaga darah dan harta mereka, maka mereka wajib melaksanakan hak Islam. Yaitu melaksanakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan segala apa yang dilarang.27

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Abu Bakar memasukkan pelaksanaan shalat dan zakat ke dalam hak Islam ini. Dan sebagian ulama memasukkan pelaksanaan puasa dan haji ke dalam hak Islam ini pula.

Dan termasuk haknya pula, ialah apabila dikerjakan perkara-perkara haram yang menjadikan halal darah seorang Muslim bagi yang melakukannya, seperti zina yang dilakukan orang yang sudah menikah, membunuh seorang muslim dengan sengaja, murtad dari agama, serta memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَاإِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفِسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal: (1) orang yang sudah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (qishas), (3) orang yang meninggalkan agamanya sekaligus meninggalkan jama’ah (kaum Muslimin).28

  1. Sabda Rasulullah ﷺ :

وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى.

Dan hisab mereka ada pada Allah Ta’ala.

Maksudnya, bahwa dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat itu melindungi darah dan harta pelakunya di dunia, kecuali jika ia mengerjakan perbuatan yang membuat darahnya halal. Sedang di akhirat, hisabnya ada pada Allah سبحانه وتعالى . Jika ia benar, Allah memasukkannya ke surga. Jika ia bohong, ia bersama orang-orang munafik di dasar neraka.

Telah disebutkan sebelum ini bahwa sebagian riwayat dalam Shahîh Muslim disebutkan, bahwa setelah bersabda seperti itu, Nabi ﷺ membaca firman Allah سبحانه وتعالى : “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah orang yang memberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. Tetapi orang yang berpaling dan kafir, maka Allah akan menyiksanya dengan siksa yang besar. Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka.” (Qs al-Ghâsyiyah:21-26).

Maksud ayat tersebut, bahwa sesungguhnya kewajiban kamu (Muhammad) hanyalah mengingatkan mereka kepada Allah dan mengajak mereka kepada-Nya. Engkau tidak berkuasamemasukkan iman ke hati mereka secara paksa, dan tidak dibebani hal seperti itu. Setelah itu, Allah menjelaskan bahwa tempat kembali seluruh manusia ialah kepada-Nya, dan hisab mereka ada pada-Nya.

FAWA‘ID HADITS

  1. Hendaknya ulil-amri memerangi orang-orang kafir kaum Musyrikin, hingga mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat.29
  2. Orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat wajib meyakini, bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah Ta’ala.30
  3. Orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat wajib melaksanakan amal-amal dalam Islam.
  4. Dimutlakkannya kalimat perbuatan atas perkataan. Maksudnya, Nabi ﷺ menyebutkan (apabila mereka melakukan yang demikian itu), padahal di dalamnya terdapat “perkataan” syahadat .
  5. Hadits ini sebagai bantahan terhadap Murji‘ah, yang berpendapat bahwa iman tidak membutuhkan amal. Oleh karena itu, Imam al-Bukhari memuat hadits ini dalam Kitâbul Imân dalam Shahîh-nya sebagai bantahan terhadap Murji‘ah.31
  6. Orang yang menampakkan Islam, maka pengakuan keislamannya itu diterima darinya. Adapun apa yang ada dalam batinnya diserahkan kepada Allah Ta’ala.
  7. Orang yang menolak membayar zakat, maka ulil-amri berhak untuk memerangi mereka.
  8. Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya mengkafirkan ahlu bid’ah, selama mereka mengikrarkan tauhid kepada Allah dan melaksanakan syariat Islam.32
  9. Hadits ini menetapkan benarnya keberadaan hisab atas amal pada hari Kiamat.

10.Besarnya urusan shalat dan zakat. Shalat adalah hak badan, sedangkan zakat adalah hak harta. 11.Dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa taubatnya orang zindiq (munafik) diterima. Adapun yang tersimpan di dalam hatinya diserahkan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah perdapat jumhur ulama.33

Marâji‘:

  1. Al-Qur‘ân dan terjemahannya.
  2. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
  3. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Salim al-Hilali.
  4. Fat-hul Bâri, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani.
  5. Fat-hul Qawiyyil-Matîn fî Syarhil-Arba’în wa Tatimmatul-Khamsîn, Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr.
  6. Jâmi’ul-‘Ulum wal-Hikam, Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
  7. Musnad Imam Ahmad.
  8. Qawâ’id wa Fawâ‘id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan.
  9. Shahîh al-Bukhari.
  10. Shahîh Ibni Hibban.
  11. Shahîh Muslim.
  12. Sunan Abu Dawud.
  13. Sunan ad-Daraquthni.
  14. Sunan al-Baihaqi.
  15. Sunan an-Nasâ‘i.
  16. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  17. Syarhus-Sunnah, Imam al-Baghawi.
  18. Ta’zhim Qadrish Shalâh, Imam Ibnu Nashr al-Marwazi.

Footnote:

  1. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1122, 1157), Muslim (no. 2479), Ahmad (II/146), dan ad-Darimi (II/127).
  2. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2478) dan at-Tirmidzi (no. 3825).
  3. Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ’ (Cet. Darul-Kutub ‘Ilmiyyah, I/366, no. 1008).
  4. Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ (Cet. Darul-Kutub ‘Ilmiyyah, I/378, no. 1064).
  5. Lihat as-Sunnah Qablat-Tadwin (hlm. 469-471), ‘Ushulul-Hadits (hlm. 268) oleh ‘Ajjaj al-Khatib, Taisirul- Mushthalahil-Hadits (hlm. 199) oleh Dr. Mahmud Thahhan.
  6. Lihat al-Ishâbah fî Tamyîzish Shahâbah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (II/347-350), dan Siyar A’lâmin Nubalâ`, Imam adz-Dzahabi (III/203-239).
  7. Lihat Fat-hil-Qawiyyil-Matîn fî Syarhil Arba’în wa Tatimmatul Khamsîn, Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr.
  8. Lihat Fat-hul Bâri (I/77).
  9. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 391, 392, 393), Ahmad (III/199, 225), Ibnu Hibban (no. 5865-at-Ta’lîqâtul-Hisân ‘lâ Shahîh Ibni Hibban), Abu Dawud (no. 2641), at-Tirmidzi (no. 2608), an-Nasâ`i (VII/76, VIII/109), Muhammad bin Nashr al-Marwazi (no. 9), al-Baihaqi (III/92, VIII/177), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 34), dan selainnya.
  10. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1399, 1456, 6924, 7284, 7285) dan Ibnu Hibban (no. 174, 216, 217, 218- at-Ta’lîqâtul-Hisân).
  11. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 20, 21).
  12. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 21 (35)) dan Ahmad (III/300).
  13. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/472).
  14. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 97 (159) (160)).
  15. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/341). Di dalam sanadnya terdapat ‘Abdullah bin Lahi’ah seorang perawi dhaif (lemah).
  16. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/230).
  17. Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3701) dan Muslim (no. 2406) dari Sahabat Sahl bin Sa’ad t .
  18. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/230).
  19. Hadits shahîh. Diriwayatkan
  20. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1399-1400, 1456-1457, 6924-6925, 7284, 7285), Muslim (no. 20), dan an-Nasâ‘i (V/14).
  21. Sunan an-Nasâ‘i (V/14).
  22. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1854 (63)) dan Abu Dawud (no. 4760).
  23. Lihat Syarah Shahîh Muslim, Imam an-Nawawi (XII/242-243).
  24. Lihat Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam (I/232-233).
  25. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4351) dan Muslim (no. (1064 (144)).
  26. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (V/432-433).
  27. Lihat Bahjatun-Nâzhirîn
  28. Hadits shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6878), Muslim (no. 1676), Abu Dawud (no. 4352), at-Tirmidzi (no. 1402), dan selainnya dari Sahabat Ibnu Mas’ud t .
  29. Dan hal ini tentu dengan memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Seperti harus adanya kemampuan dan telah sampainya dakwah kepada mereka. Wallahu ‘alam, Red.
  30. Lihat Syarah al-Arba’în an-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin رحمه الله , hlm. 1500.
  31. Lihat al-Qawa’id wal Fawâ‘id, hlm. 103.
  32. Lihat Fat-hul Bâri (I/77).
  33. Lihat Syarhus-Sunnah (I/69) karya Imam al-BaghawI رحمه الله .

Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/hadist/kehormatan-darah-dan-harta-seorang-muslim/